Langkah hukum dr. Tifauzia Tyassuma dalam gugatan praperadilan terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo menemui jalan buntu. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan tersebut, dengan pertimbangan bahwa status dr. Tifa kini telah menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hakim menegaskan bahwa mekanisme praperadilan tidak lagi relevan karena kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan pokok perkara.
Tidak menyerah dengan putusan tersebut, dr. Tifa menyatakan akan segera mengajukan gugatan praperadilan kedua. Fokus utama dari langkah hukum ini adalah keberatan terhadap penggunaan pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE yang disematkan dalam dakwaan. Pihak dr. Tifa menilai pasal tersebut tidak relevan dan merupakan bentuk overcharging atau tuntutan berlebih yang memberatkan posisinya secara hukum.
Di sisi lain, Roy Suryo juga mengambil langkah serupa dengan mendaftarkan gugatan praperadilan untuk kelima kalinya. Kali ini, pengajuan tersebut berfokus pada tuntutan ganti kerugian atas proses hukum yang ia jalani sebelumnya. Dalam jilid kelima ini, Roy Suryo secara khusus menarik Kementerian Keuangan sebagai pihak termohon untuk memenuhi syarat administratif yang sempat menjadi hambatan pada persidangan sebelumnya.
Kedua tokoh ini sama-sama menyoroti integritas dan keadilan dalam penanganan kasus ijazah palsu tersebut. Meskipun upaya praperadilan terus menuai tantangan dari sisi administratif pengadilan, mereka menegaskan komitmen untuk terus melakukan perlawanan hukum guna mencari kejelasan atas pokok perkara yang disangkakan kepada mereka.
Publik kini menanti bagaimana kelanjutan dari strategi hukum yang akan ditempuh di pengadilan nanti. Sementara itu, pihak pengadilan terus berupaya memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku agar tidak menghambat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Informasi diperoleh langsung dari liputan iNews Sore yang menayangkan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta pernyataan langsung dari dr. Tifa dan Roy Suryo mengenai langkah hukum mereka selanjutnya.


















