Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan tegas dengan menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Prof. Ahmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto, Jawa Tengah, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai uang pelicin untuk meluluskan calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran.
Selain Rektor, KPK juga menetapkan Wakil Rektor 3, Norman Ari Prayoga, serta beberapa pejabat kampus lainnya dan pihak swasta sebagai tersangka. Modus operandi yang dilakukan melibatkan perantara untuk mempermudah calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran dengan imbalan sejumlah dana besar. Praktik ini diduga telah mencoreng integritas institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ikut serta dalam skema suap tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah dalam membersihkan sektor pendidikan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kasus ini mengejutkan banyak pihak, terutama civitas akademika UNSOED yang merasa terpukul atas keterlibatan pimpinan tertinggi universitas mereka. Pihak universitas sendiri menyatakan siap untuk kooperatif dengan KPK dalam memberikan informasi yang dibutuhkan agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia agar menerapkan sistem seleksi penerimaan mahasiswa yang bersih dan transparan. Penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kasus ini merupakan bukti bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi yang memanfaatkan dunia pendidikan sebagai lahan untuk mencari keuntungan pribadi.
Sumber utama berasal dari laporan iNews Sore terkait pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta, termasuk detail mengenai tersangka dan barang bukti yang disita.


















