Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari ini, Rabu (19/8/2026), berlokasi di Burger King Grand Wisata Tambun. Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dapat datang langsung ke lokasi tersebut.
Persyaratan yang Diperlukan
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi SIM lama
- Keterangan lulus tes psikologi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Selain itu, biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Biaya PNBP SIM A: Rp80.000
- Biaya PNBP SIM C: Rp70.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Asuransi AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)
Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi digelar di beberapa titik, termasuk di Burger King Grand Wisata Tambun. Namun, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM di Satpas SIM Polres Metro Bekasi yang berada di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Berikut jadwal operasional layanan SIM di beberapa lokasi:
- Senin – Jumat di Satpas Deltamas
- Senin – Jumat di Satpas Kalimalang
- Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama.
Biaya dan Prosedur Pengurusan SIM Baru dan Perpanjangan
Untuk pembuatan SIM baru, biaya yang diperlukan adalah:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Asuransi AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)
Prosedur penerbitan SIM baru meliputi pemeriksaan kesehatan. Meskipun pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Sementara untuk perpanjangan SIM, biaya yang diperlukan adalah:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Asuransi AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)



















