Menu

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber Liberta Media

Sebagai platform media digital independen yang menjunjung tinggi standar jurnalistik, Liberta Media mengadopsi dan memberlakukan Pedoman Media Siber berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpedoman pada aturan Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers yang independen dan berintegritas.

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Segala isi atau konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, komentar, forum, gambar, suara, dan video yang melekat pada platform Liberta Media.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Prinsip Akurasi: Pada prinsipnya, setiap berita wajib melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan kebenarannya.

  • Keberimbangan (Cover Both Sides): Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib melalui verifikasi kepada pihak yang bersangkutan agar tercipta keberimbangan informasi.

  • Pengecualian: Berita dapat dipublikasikan tanpa konfirmasi awal hanya jika memenuhi syarat: mendesak untuk kepentingan publik, sumber pertama jelas dan kredibel, serta subjek berita tidak diketahui keberadaannya/tidak dapat diwawancarai. Redaksi wajib mencantumkan penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan.

3. Isi Buatan Pengguna (Komentar & Partisipasi Publik)

  • Moderasi: Liberta Media bertanggung jawab untuk memoderasi seluruh isi buatan pengguna (terutama kolom komentar) guna memastikan diskusi tetap sehat, objektif, serta bebas dari ujaran kebencian dan SARA.

  • Hak Hapus/Koreksi: Redaksi berhak menghapus, mengubah, atau menyunting komentar atau konten buatan pengguna yang melanggar hukum, norma kesusilaan, maupun Pedoman Komunitas Liberta Media.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Koreksi Berita: Liberta Media menyediakan ruang bagi ralat, koreksi, dan hak jawab bagi setiap individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dipublikasikan.

  • Prosedur: Hak jawab dan koreksi dapat diajukan secara resmi melalui kontak redaksi dengan menyertakan identitas yang jelas serta bagian berita yang perlu dikoreksi. Setiap koreksi akan ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan pada dasarnya adalah bagian dari arsip jurnalistik dan tidak dapat dicabut atas permintaan pihak luar, kecuali terkait dengan alasan khusus yang mendesak, seperti masalah perlindungan anak, privasi korban kejahatan susila, atau ancaman keselamatan jiwa, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan pertimbangan Dewan Pers.

Komentar ditutup.